Polisi telah mengamankan selebgram Chandrika Chika bersama lima rekanannya karena dugaan penyalahgunaan ganja.
Menurut Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, penggunaan narkoba dalam kelompok mereka dianggap sebagai hal yang biasa karena pengaruh lingkungan pergaulan mereka.
“Tidak ada alasan khusus seperti penggunaan untuk doping atau lainnya. Ini murni karena pengaruh lingkaran pertemanan yang memang sudah biasa menggunakan narkoba,” jelas AKP Rezka Anugras saat konferensi pers, Selasa (22/4/2024) dikutip dari Detik.
Baca Juga: Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Diduga Akibat Pergaulan Sekitar
Lebih lanjut, penangkapan ini bermula saat polisi mendapati mereka menggunakan vape yang diisi dengan ganja likuid di sebuah hotel mewah di area Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, ganja likuid tersebut adalah milik salah satu tersangka yang dikenal dengan inisial AT.
“AT mendapatkan ganja likuid tersebut dari seorang teman berinisial R sebagai oleh-oleh,” tambah AKP Rezka.
Penyidik masih memburu R untuk mendalami keterlibatan dan perannya dalam jaringan distribusi narkoba yang berhubungan dengan tersangka.
“Kami terus melakukan penyelidikan mendalam mengenai siapa ini R dan bagaimana ia bisa memasok narkoba kepada kelompok ini,” ucap AKP Rezka.
Baca Juga: Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia
Sementara itu, identitas lengkap para tersangka yang ditahan bersama Chandrika Chika adalah Jeixy, AT, MJ, AMO, dan BB. Mereka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyediakan sanksi hukuman penjara maksimal empat tahun bagi pengguna narkoba.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat keterlibatan beberapa nama yang dikenal sebagai publik figur.
Hal ini juga menimbulkan diskusi luas tentang dampak pergaulan dalam penyebaran penggunaan narkoba di kalangan selebriti dan pengaruhnya terhadap penggemar mereka.