Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengukuhkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang baru untuk periode 2024-2029. Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno yang terbuka untuk umum di kantor KPU, Jakarta, pada tanggal 24 Juli 2024, dan diresmikan melalui Berita Acara No. 252/PL.01.9-BA-05/2024.
BACA JUGA: Keren, Gibran Rakabuming Sebut Indonesia Punya Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
Dalam acara tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengumumkan kemenangan pasangan nomor urut dua. “Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” ucap Hasyim. Sebagai tindak lanjut dari penetapan ini, Prabowo dan Gibran melakukan penandatanganan berita acara tersebut.
Prabowo-Gibran meraih kemenangan dalam Pilpres 2024 dengan total suara sebanyak 96.214.691, atau 58,6% dari total suara sah. Pasangan rival mereka, Anies-Muhaimin, mendapat 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara, yang masing-masing menyumbang 24,9% dan 16,5% dari total suara sah.
Keputusan penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemimpin dari Kejaksaan Agung, ketua partai-partai politik, dan Ketua Komisi II DPR RI. Serta dihadiri oleh para pesaing dalam pemilihan, yaitu Anies-Muhaimin.
Sebelum penetapan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mempertanyakan hasil pemilu tersebut. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Keputusan ini memungkinkan KPU untuk mengesahkan Prabowo dan Gibran sebagai pemimpin yang sah, dengan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.